TIMES MERAUKE, JAKARTA – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dibingkai sebagai langkah awal dalam strategi nasional memiskinkan koruptor.
Dia mengatakan substansi RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada prosedur teknis penyitaan aset yang terbukti hasil korupsi, tetapi juga memberlakukan sistem illicit enrichment terhadap kekayaan tak wajar.
“Ini bukan soal harta bukti kejahatan semata, melainkan gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Maka dari itu, ia menegaskan RUU Perampasan Aset hanya boleh digunakan untuk tindak pidana kelas berat seperti mega-korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan ambang batas kerugian negara minimal Rp1 triliun.
Di luar itu, dikatakan bahwa negara perlu membuat mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik, di mana siapa pun yang tak bisa menjelaskan asal harta kekayaannya, wajib disita melalui proses hukum.
Dengan demikian, dirinya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset secepatnya tanpa harus menunggu rakyat marah, mengingat kondisi sosial dan psikologis masyarakat sudah sangat jenuh serta frustrasi dengan lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor.
Menurutnya, ketidakpekaan legislator bisa memantik gejolak sosial, bahkan bisa berubah menjadi krisis sosial yang lebih dalam jika negara terus menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani akar masalah.
“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chile. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu,” tutur dia.
Hardjuno menegaskan korupsi menjadi biang kerok dari semua persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini. Jika pelaku korupsi tidak ditangani, maka dinilai akan semakin mempersulit perkembangan Indonesia karena korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Akibatnya, kata dia, anggaran negara dan masyarakat menjadi terbebani, kualitas pelayanan publik menurun, dan kesenjangan sosial semakin lebar, sehingga menghalangi Indonesia untuk bertransformasi menjadi negara maju.
Dia berpendapat ulah koruptor tersebut yang belakangan ini menimbulkan bencana sosial di masyarakat, sehingga dihadapkan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi wacana.
"Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana, mereka menuntut tindakan. RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar, DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” ungkap Hardjuno.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
"Bukan keputusan, baru diajukan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).
Dia mengatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan, karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengamat: RUU Perampasan Aset Langkah Awal Miskinkan Koruptor
Pewarta | : Antara |
Editor | : Deasy Mayasari |